您现在的位置是:quickq最新官方下载苹果 > 休闲

Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK

quickq最新官方下载苹果2025-06-04 17:04:41【休闲】6人已围观

简介Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelind 官方正版quickq加速器

Warta Ekonomi,官方正版quickq加速器 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menjatuhkan 63 peringatan tertulis kepada 56 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), serta mengenakan 23 sanksi denda terhadap 22 PUJK yang terbukti melanggar ketentuan.

“Dalam rangka penegakan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis dan 23 denda,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2025, dikutip Rabu (4/6/2025).

Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK

Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK

Baca Juga: Fintech Paling Banyak Diadukan, OJK Terima 15.278 Pengaduan Konsumen Sejak Awal Tahun

Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK

Lebih lanjut, dalam periode 1 Januari hingga 18 Mei 2025, sebanyak 102 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp19,7 miliar dan USD 3.281 sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.

Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK

OJK juga menjatuhkan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi denda kepada pelaku di sektor perbankan karena menyediakan informasi yang menyesatkan dalam iklan layanan keuangan.

Baca Juga: OJK Catat 81,3 Juta Masyarakat Telah Dijangkau Edukasi Keuangan 2025

Atas temuan itu, OJK memerintahkan penghapusan materi iklan yang melanggar serta pembinaan terhadap PUJK untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

“Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan berbasis pelindungan konsumen yang menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Hasan.

Langkah-langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada pelaku industri agar senantiasa mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab terhadap konsumen.

很赞哦!(1412)